Jumat, 20 Maret 2026

Membagikan Zakat Fitrah 1447 H



Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri untuk mensucikan diri. Besaran zakat adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Tujuannya untuk membantu fakir miskin merayakan Idulfitri.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai zakat fitrah:

Hukum: 
Fardu ain (wajib) bagi Muslim yang mampu dan menemui sebagian bulan Ramadan serta waktu fajar di malam Idulfitri.

Waktu Pelaksanaan: 
Paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Besaran:
2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok setempat.

Penerima: 
8 Golongan yang diatur syariat (Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil).

Zakat fitrah sering disebut sebagai zakat badan, bukan zakat harta, karena kewajibannya melekat pada jiwa setiap manusia, bukan pada jumlah kekayaannya.

Malam ini saya membantu pak Rudi dalam membagikan zakat fitrah masjid Al Jazuli.

Berangkat mengendari 1 motor berboncengan kami menuju Masjid Al Jazuli setelah shalat magrib dan makan. Sampai di Masjid, kami langsung menghitung jumlah paket beras dan juga paket amplop. Setelah dihitung dan sesuai dengan jumlah, kami langsung membawanya ke penerima zakat.

Terhitung ada 13 KK di RT kami sebagai penerima zakat dengan total 38 jiwa.

Tidak berapa lama, tugaspun selesai. Sementara pak Rudi kembali ke masjid guna memberikan tanda terima berupa tanda tangan penerima, saya langsung pulang ke rumah dan segera istirahat.


Sumber gambar :
Generate ai by gemini google

Sumber video :

https://youtu.be

Tidak ada komentar:

Apa Itu Arti CMIIW? Yuk Simak...

Simak arti kata CMIIW... Singkatan CMIIW adalah singkatan bahasa Inggris yang sangat populer di media sosial dan percakapan daring (chatting...